Diduga Melakukan Pencurian Buah Sawit, Mantan Bupati ini Ditahan Polisi

Mantan Bupati Morowali Utara ditahan penyidik Polres Morut

Mantan Bupati Morowali Utara ditahan penyidik Polres Morut (Foto: KS)

Morut, MediaSulteng.com – Mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abdul Samad ditahan aparat kepolisian setempat, Selasa (7/12/2021). karena diduga melakukan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A desa Momo kecamatan Mamosalato.

Mantan Bupati Morowali Utara ditahan penyidik Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021.

Dilansir dari Kabar Selebes Bahwa Kapolres Morut AKBP Ade Nuramdani.S.H., S.I.K., M.H membenarkan penahanan Asrar Abdul Samad itu.

Penahanan mantan kepala daerah di Morut ini dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti yang cukup. Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi maka perlu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Rangga Himawan Sanjaya.






Exit mobile version