Grab dkk Diminta Kurangi Potongan untuk Mitra Ojol Saat PPKM ini

NASIONAL, MEDIASULTENG.com – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta operator ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab untuk mengurangi potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan yang diberlakukan kepada para mitra pengemudi.

“Kepada operator ojek online, seperti Gojek, Grab, atau operator lainnya, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Selama PPKM ini kita minta agar operator memberikan keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan. Misalnya potongan 10 persen dari yang biasanya 20 persen,” kata Ketua DPD La Nyalla dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juli 2021.

La Nyalla mengatakan, dalam situasi pandemi dan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, operator dan mitra pengemudi selayaknya saling menguntungkan.
Menurut dia, memberikan pemotongan 10 persen untuk pengemudi tidak akan mengurangi profit bagi operator.

“Saat ini kondisi sedang tidak baik-baik saja. Semua juga sedang dalam masa-masa sulit. Kita harus saling membantu dan memberi perhatian keadaan orang lain, apalagi mitra yang selama ini bekerja secara bersama,” ujar La Nyalla.


Kebijakan PPKM darurat, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, dianggap memberatkan para pengemudi ojek online. Adanya pembatasan mobilitas warga berimbas terhadap pendapatan mereka.

“Banyak keluhan atau curhat yang masuk ke saya dari para driver ojek online ini. Penghasilan mereka menurun drastis sejak PPKM Darurat diberlakukan.

Untuk membawa penumpang sudah sangat sepi. Praktis mereka mengharapkan dari pengantaran paket atau makanan yang masih cukup ramai, tapi seringkali terkendala penyekatan petugas,” ujar LaNyalla.

Pemprov DKI Jakarta merilis tiga pedoman untuk ojek online (ojol) di ibu kota yang wajib ditaati oleh para pengemudi selama PPKM Darurat, yakni boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan, dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan wajib menjaga jarak parkir kendaraan minimal satu meter.

Kemudian perusahaan atau operator wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan) kepada setiap pengemudi tanpa terkecuali.





Exit mobile version