Morowali, MediaSulteng.com – Ketua DPRD Morowali, Kuswandi menyarankan, kisruh sengketa lahan antara PT. Bima Cakra Perkasa (PT. BCPM) dengan masyarakat di dua desa sekitar perusahaan agar secepatnya diselesaikan.
“Pihak PT BCPM dan Pemerintah daerah (Pemda) Morowali harus merespon masasalah tersebut dengan cepat,” kata Kuswandi, di Morowali, Senin 17 Oktober 2022.
Sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan Buleleng dengan Pihak PT BCPM yang hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Bahkan memunculkan adanya pendudukan akses jalan Haulling perusahaan tersebut hingga senin 17 Oktober 2022.
“BCPM harus segera menyelesaikan hak hak masyarakat,“ anda mau selesaikan atau tidak”, dan kalau mau diselesaikan waktunya kapan? Sehingga jelas dan memberi kepastian atas hak hak masyarakat,” tulis Ketua DPRD.
Terlebih kata Kuswandi, instruksi penyelesaian sengketa lahan tersebut sudah disampaikan Bupati melalui surat bernomor 188.5/0947/umum/IX/2022 tanggal 23 September 2022 tentang penyelesaian terkait sengketa lahan antara masyarakat Laroenai dan buleleng dengan PT BCPM.
Kata dia, jika masih dalam sengketa, perusahaan tidak dapat melakukan aktifitas operasional pengangkutan dan pemuatan material nikel ore sampai dengan terpenuhinya hak hak masyarakat. Tetapi, fakta yang terjadi perusahaan tetap melakukan aktifitas penambangan di areal lahan masyarakat, serta kegiatan pengangkutan dan pemuatan material ore.
“Jika seperti ini, hak-hak masyarakat belum terselesaikan padahal masalah ini sudah cukup lama disengketakan. Sementara disisi lain, hal ini jelas memberikan rasa tidak adil bagi masyarakat,” terangnya.
Kuswandi menambahkan, pendudukan dan blockade akses jalan hauling perusahaan tersebut harus dilihat sebagai bentuk perlindungan dan penyelamatan hak-hak masyarakat, sebagaimana dijaminkan dalam surat penyampaian Pemda ke PT BCPM.
“Jadi, jangan dilihat sebagai tindakan menghalangi-halangi aktifitas perusahaan. Ini penting untuk menghindari adanya tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat, olehnya semua pihak harus berhati- hati dalam menyikapi persoalan ini. Investasi itu penting, tapi jauh lebih penting perlindungan terhadap hak-hak masyarakat kita,” tegasnya.
Dengan tidak diindahkannya surat bupati tersebut, Kuswandi meminta Pemda Morowali melalui instansi terkait agar menghentikan aktifitas PT.BCPM, guna menghindari tindakan anarkis masyarakat di lapangan, yang sampai hari ini masih terus melakukan aksi blokade. Selain itu, segera melakukan evaluasi keseluruhan terhadap perijinan PT BCPM, melakukan audit lingkungan atas pelaksanaan pertambangan yang dilakukan oleh BCPM.
“Rekomendasi itu kemudian diajukan untuk mengusulkan pencabutan IUP OP PT BCPM jika didapatkan fakta bahwa ada pelanggaran lingkungan maupun perizinan lainnya,” tandas Politisi NasDem itu.