KPU Buol Dan Parimo Lakukan Pelanggaran Administrasi Terkait Verifikasi Keanggotaan Parpol

Sulteng, MediaSulteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol dan Parigi Moutong (Parimo) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dalam proses verifikasi keanggotaan partai politik (Parpol).

Pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Buol dan Parimo ini adalah terkait tata cara klarifikasi kegandaan eksternal keanggotaan Parpol yang belum jelas statusnya. Dalam proses klarifikasi tersebut KPU melakukannya dengan cara video call.

Putusan Bawaslu ini dibacakan dalam sidang penanganan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2022, Rabu 5 Oktober 2022 di Kantor Bawaslu Sulteng.

Majelis sidang diketuai langsung Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin dengan anggota Majelis masing-masing, Nasrun, Darmiati dan Ivan Yudartha.


Sidang dihadiri Komisioner Kabupaten Buol dan Parimo sebagai terlapor.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin dalam sidang penanganan tersebut mengatakan bahwa terhadap jenis pelanggaran demikian makan Bawaslu Sulteng memberikan teguran tertulis kepada KPU Kabupaten Buol dan Parimo.

“Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sehingga Bawaslu Sulteng memberikan teguran tertulis terhadap terlapor alias KPU Parimo untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”kata Jamrin.

Sementara Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng Nasrun menjelaskan, jawaban terlapor terkait klarifikasi keanggotaan partai politik kegandaan eksternal melalui Video Call yang tidak diatur dalam tahapan verifikasi administrasi.

Kaidah hukum utama klarifikasi melalui video call telah diatur dalam tahapan verifikasi faktual. Hal itu menurutnya sesuai pasal 91 ayat 1 PKPU nomor 1 tahun 2022.

Menurutnya para terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 39 ayat 1 dan pasal 40 ayat 4 PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi penetapan partai politik peserta pemilu.

Sebelumnya Bawaslu Sulteng telah menggelar sidang pelanggaran administrasi atas laporan Bawaslu Buol terhadap temuan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU kabupaten Buol dalam tahapan verifikasi administrasi Parpol peserta Pemilu, Kamis 22 September 2022.

Pokok aduan Bawaslu Buol mengadukan KPU Buol atas tata cara verifikasi kegandaan keanggotaan parpol dalam melakukan klarifikasi melalui panggilan video (video call) terhadap lima orang anggota parpol ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Bawaslu Buol telah melayangkan surat berisi saran perbaikan terhadap kesalahan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU Buol. Namun KPU Buol tidak menindaklanjutinya. Sementara terhadap hasil klarifikasi dengan panggilan video, KPU Kabupaten Buol menyampaikan keterangan status anggota parpol dinyatakan telah memenuhi syarat.

Dalam sidang pendahuluan itu, ketua majelis Jamrin yang membacakan putusan pendahuluan menyebutkan terhadap syarat materil dan syarat formil  kasus dengan nomor registrasi 01/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022  telah terpenuhi maka aduan dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu Buol terhadap KPU Buol.

Selanjutnya majelis menetapkan yaitu menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti melalui sidang pemeriksaan.

Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu maka 14 hari kerja kedepan Bawaslu akan melakukan sidang pemeriksaan hingga putusan terhadap kasus tersebut.

Demikian halnya temuan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Parimo terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor registrasi 02/TM/PL/ADM/PROV/26.00/IX/2022 dalam sidang pendahuluan, Jumat (23/09/2022).

Dalam pokok aduan laporan temuannya, Bawaslu Parimo melaporkan KPU Parimo atas tata cara pelaksanaan klarifikasi anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya atau ganda eksternal selama tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, KPU Parimo menggunakan dua metode yaitu klarifikasi secara langsung dan kalrifikasi melalui video call.

9 orang yang terungkap diklarifikasi keanggotannya menggunakan metode panggilan video dan 13 orang diklarifikasi secara langsung di kantor KPU Parimo. Bawaslu Parimo kala itu mempertanyakan dasar pelaksanaan klarifikasi dengan cara panggilan video yang dilakukan oleh KPU Parimo.

Bawaslu Parimo kemudian melayangkan saran perbaikan terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme dalam pelaksanaan verifikasi administrasi melalui Surat Nomor 12/PM.00.01/K.ST-08/09/2022 tertanggal 6 September 2022. Terhadap saran perbaikan tersebut KPU Parimo menanggapinya dengan menyampaikan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan interval waktu pelaksanaan klarifikasi telah selesai.

Terhadap laporan Bawaslu Parimo, Majelis Sidang Bawaslu Sulteng juga menerima temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ditindaklanjuti melalui sidang pemeriksaan. Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu maka 14 hari kerja setelah aduan diterima (***/TIM).





Exit mobile version