Lakukan Aksi Demo , Ini 23 Tuntutan dari Poros Buruh Berkabung Di Morowali, Poin 4 dan 5 Mustahil ?

Bahodopi, MediaSulteng.com – Persatuan Organisasi (Poros) Buruh Berkabung melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai di depan Kantor IMIP yang ada di Desa Fatufia (Rabu,27/12/2023).

Aksi Demo tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas kepada para puluhan korban dan luka-luka akibat meledaknya tungku PT. ITSS yang ada dikawasan IMIP pada tiga hari sebelumnya.

Jumlah Peserta Aksi Demo diperkirakan berjumlah ± 5000 orang akan berkumpul Pelataran Mesjid Alkhairat Desa Fatufia dan di Depan Rusun Desa Labota.

Adapun Peserta Aksi Berasal dari 5 Organisasi Buruh yang ada dikawasan IMIP Morowali yaitu dari Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan (FIKEP), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesai (FSPNI), dan Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP SMIP).


Jenderal Lapangan (Jenlap) Dodi Amir menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menuntut pimpinan PT ITSS dan PT IMIP sebagai pemilik kawasan industri, “Segera melakukan membentuk tim investigasi bersama seluruh perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam aliansi poros buruh Kabupaten Morowali,” ucap Dody dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12).

Aksi damai yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat (27-29 Desember 2023), akan diikuti oleh sekitar 5.000 massa aksi.

Dody mengatakan, ada 23 tuntutan yang dibawa, termasuk permintaan untuk melakukan peremajaan periodik, menghentikan penggunaan peralatan kerja yang tidak layak, serta mendesak untuk mengusut dan memidanakan pihak-pihak yang terkait dengan tragedi ini.

Dalam pernyataannya, Jenlap Dodi Amir berharap tuntutan dari serikat pekerja dapat segera dipenuhi oleh pihak terkait. “Semoga aksi damai yang akan dilaksanakan besok berjalan lancar dan damai,” pungkasnya.

Berikut ini Poin-poin yang menjadi Tuntutan Peserta Aksi Demo dari Persatuan Organisasi (Poros) Buruh Berkabung dimorowali :

1. Rebuild Periodik (PEREMAJAAN).

2. Faskes Klinik Perusahaan Wajib di Tingkatkan dan Penambahan Armada Ambulance Kawasan IMIP.

3. Pulangkan Safety TKA (PERMENAKER 349 TAHUN 2019).

4. Program Komputer dan Perangkat Kerja Wajib/Operasional Wajib Berbahasa Indonesia.

5. TKA Wajib Bisa Berbahasa Indonesia.

6. Petugas K3 Wajib Profesional (Level Pimpinan) dengan kualifikasi tertentu.

7. Tidak Boleh ada Pinjaman Pekerja Antar Devisi.

8. Hilangkan Departemen Ferroalloy.

9. Berhenti Menggunakan Peralatan Kerja yang Tidak Memenuhi Syarat.

10. Bentuk ERT menurut peranannya.

11. Emergency Exit Wajib di Setiap Area Kerja (Gedung).

12. Penambahan Fasilitas BUS (Antar Jemput).

13. Perusahaan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kerja Fatality dengan nilai lebih besar dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.

14. Perusahaan Memberikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Kerja Injury dengan nilai tidak kurang dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.

15. Keluarga korban accident fatality diberikan jaminan untuk bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

16. P2K3 di Perusahaan wajib melibatkan pengurus serikat

17. Pidanakan Pimpinan PT. ITSS dan seluruh pihak pihak yang terkait atas kelalaian yang menyebabkan accident di Departemen Ferrosilikon PT. ITSS.

18. Setiap Accident fatality Wajib Berduka selama 3 x 24 jam tanpa ada Kegiatan Produksi (aktifitas)

19. Proses Investigasi pada Kecelakaan Kerja melibatkan unsur serikat (Team Investigasi)

20. Tanggal 24 Desember adalah hari berkabung kawasan PT. IMIP dan ditetapkan sebagai hari libur perusahaan yang diperingati setiap tahun.

21. Perusahan Wajib Memberikan APD Lengkap dan Seluruh Fasilitas Kerja kepada pekerja.

22. Investasi Asing Di Kawasan PT. IMIP Wajib Memberikan Upah Layak kepada Buruh.

23. Perusahaan atau Pihak Managemen di Kawaasan PT. IMIP tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang menyebarkan video setiap terjadi kecelakaan kerja di media Sosial.

Sementara itu, mengenai poin 4 dan 5 dalam tuntutan tersebut menurut penilaian salah seorang karyawan bernama Benny, itu merupakan hal mustahil.

“Kalau poin 4 dan 5 dari tuntutan itu saya kira mustahil, mengingat hampir semua oprasional administrasi dan dikawasan IMIP menggunakan bahasa Mandarin, dan itu terlihat setiap Admin indonesia pasti harus mahir berbahasa mandarin dan sistem informasi Karyawan Menggunakan Aksara Mandarin” Ungkapnya.





Exit mobile version