Penyalahgunaan Dana Desa, Mantan Kades Bungintende Dikerangkeng Polisi

Morowali, MediaSulteng.com – Satreskrim Polres Morowali merilis dua perkara berbeda yang sudah ditangani yakni kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), rilis dua kasus tersebut berlangsung di Mapolres Morowali, Rabu 26 Oktober 2022.

Terkait dua hal tersebut Kapolres Morowali, AKBP Suprianto dalam keterangan persnya menuturkan, mengenai kasus Tipikor ini sendiri, telah bergulir dari bulan Januari 2022 dan kasusnya naik pada penyidikan dibulan Juni dan juga telah dilakukan audit terhadap kerugian negara.

“Kerugian negara dari kasus Tipikor ini kurang lebih Rp. 989,256.535, 51,00. Hasil audit oleh PPKN Inspektorat Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Diuraikan Suprianto, dalam kasus Tipikor ini tersangkanya adalah mantan Kepala Desa (Kades) Bungitende Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali, yakni MY. Dalam prosesnya, dilakukan pemanggilan lebih dulu kepada MY, namun tidak kooporatif atau tak mau memenuhi panggilan.


Olehnya itu penyidik mulai melakukan penyelidikan agar mengetahui keberadaan MY, dari hasil penyelidikan terungkap MY berada di wilayah Banggai Kepulauan (Bangkep). Polres Morowali melakukan koordinasi dengan Polsek setempat

“MY ditangkap di Bangkep dan dibawah ke Polres Morowali,” ungkapnya.

Disebutkan Suprianto, sewaktu menjabat kepala desa MY telah melaksanakan kegiatan yang menggunakan APBDes tahun 2016 sampai dengan tahun 2020. Namun MY tidak pernah melibatkan pelaksana-pelaksana tekhnis, yaitu perangkat desa.

Berkaitan dengan perbuatan MY tersebut sudah bertentangan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang termuat dalam pasal 24 huruf G dan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Masih dengan perbuatan MY, tambah Suprianto, juga telah bertentangan dengan peraturan menteri desa pemohonan desa tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

“MY diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni penyalahgunaan terhadap pengelolaan APBDes tahun anggaran 2016 sampai tahun 2020,” sebutnya.

Diuraikan Suprianto dari hasil pemeriksaan berkas sudah dilengkapi oleh penyidik dan sudah dilakukan tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan, hasil penelitian oleh pihak Kejaksaan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kemudian di tanggal 25 Oktober 2022 penyidik sudah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (Babuk) ke JPU, tersangka bersama Babuk telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan pihak Kejaksaan menyerahkan ke pengadilan, untuk persidangan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1998 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 miliyar,” urainya.

Sementara berkaitan dengan kasus Curanmor sendiri, kata Suprianto, pelakunya berjumlah dua orang dengan inisial KMI dan AA dan Babuk yang sudah diamankan sebanyak tujuh unit kendaraan roda dua berbagai jenis merek dan pelaku beraksi diwilayah Morowali.

“Tersangka KMI domisilinya di Kecamatan Bumi Raya. Sedangkan AA, di Kelurahan Marsaoleh Kecamatan Bungku Tengah, Morowali,”paparnya

Dijelaskan Suprianto, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik tersangka KMI mengaku memulai aksinya pada awal tahun kemarin. Disisi lain, KMI juga mengaku dalam beraksi sudah kelilingi Morowali terutama di Kecamatan Bahodopi.

“Pada saat beraksi tersangka memanfaatkan kesempatan terhadap setiap kendaraan yang di parkir dalam keadaan kunci yang masih melekat dimotor atau tidak dilepas oleh pemilik kendaraan,”sebutnya

“Untuk tersangka AA baru pertama kalinya melakukan pencurian. Dia (red AA) diajak oleh tersangka KMI,”sambung Suprianto.

Babuk Curanmor tesebut dijual pelaku dengan harga Rp 4 juta rupiah hingga Rp 8 juta rupiah perunit, sedangkan berkaitan dengan uang hasil penjualan, tersangka menggunakannya untuk kegiatan bermain judi dan juga buat membeli Sabu.

“Pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku Curanmor ini adalah, Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman, 7 tahun penjara,” tandas Kapolres Morowali.

Untuk diketahui pada saat bersamaan AKBP Suprianto yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Arya Widjaya dan Kasi Humas Polres Morowali, Iptu Agus Taufik juga melakukan penyerahan dua unit motor Babuk hasil Curanmor tersebut kepada pemiliknya. 





Exit mobile version