Pungut Biaya Rapid untuk CPNS, Kadinkes Parimo Akan Diperiksa

Parimo, MediaSulteng.com – Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Badrun Nggai menegaskan, pungutan biaya rapid tes kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti tahapan seleksi oleh Dinas Kesehatan setempat, adalah praktek pungutan liar (Pungli).

“Apa regulasinya sehingga Dinkes melakukan itu ? itu artinya pungutan liar. Saya sudah menginstruksikan Sekab untuk mengundang pihak Dinkes agar mengklarifikasi kebijakan mereka buat itu,” ucap Badrun Nggai, di Parigi, Senin 11 Oktober 2021.

Bahkan Badrun menegaskan, atas dalil apapun termasuk untuk intsentif petugas kesehatan, Dinkes tidak boleh melakukan pungutan itu. Apalagi penetapan tarif itu, tanpa melakukan pemberitahuan kepada kepala daerah.

“Daerah telah menganggarkan dana insentif tenaga kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam rangka penanganan Covid-19,” terangnya.


Atas hal tersebut,  Wabup berjanji akan mengkoordinasikan masalah itu dengan Inspektorat, sekaligus memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan kepada Dinkes. Karena menurutnya,  informasi ini telah diketahui aparat penegak hukum.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Parimo, Adrudin Nur mengaku segera membentuk tim sekaligus menjadwalkan memeriksa Kepala Dinkes dalam rangka klarifikasi atas kebijakan tes anti-gen berbayar itu.

Kebijakan tersebut, membebankan peserta tes kompetensi dasar sebesar Rp100 ribu per orang dari 1.200 peserta CPNS di kabupaten tersebut, yang mana alat rapid tes anti-gen itu merupakan hibah dari Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah.

“Pemanggilan Kepala Dinkes kami rencanakan pekan ini, karena kami masih membentuk tim pemeriksa,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, kebijakan diterapkan Dinkes setempat tidak dibenarkan dan melanggar kode etik, karena barang bantuan tidak boleh diberlakukan untuk kegiatan berbayar, kecuali alat yang digunakan adalah pengadaan langsung instansi terkait.

Dirinya mencontohkan, pemerintah Kota Palu misalnya, tidak ada membebankan biaya rapid tes kepada peserta tes SKD CPNS, dalam artian tes cepat Covid-19 dilakukan secara gratis.

“Ini terkesan berbisnis di momen pelaksanaan seleksi CPNS. kami meminta agar Inspektorat sebagai pemeriksa internal pemerintah agar menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.





Exit mobile version