Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan Minyak Goreng Sebanyak 53 Ton di Palu

penimbunan minyak goreng di kota palu sulteng

Temuan Dugaan Penimbunan Ribuan Liter Minyak Goreng Milik CV.AJ di Palu Pada Rabu (2/3) (Kompas/ Mansur)

Palu, MediaSulteng.com – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan CV AJ didua lokasi berbeda di Kota Palu, Rabu 2 Maret 2022.

Kedua gudang tersebut masing-masing berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu. Tepatnya di gudang penyimpanan CV AJ dan  gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ.

dari kedua gudang itu Tim menemukan 53 ton minyak goreng yang diduga ditimbun.

Diduga perusahaan tersebut sengaja melakukan penimbunan sehingga memicu terjadinya kelangkaan minyak goreng diberbagai daerah di Sulteng. Kondisi ini membuat masyarakat resah karena selain langkah, harga minyak goreng juga melambung tinggi.


Dari dua gudang milik CV AJ ini,  Satgas Pangan menemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada media mengatakan, dua lokasi tersebut saat ini telah disegel dengan garis Polisi.

“Disegel Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,”Kamis 3 Maret 2022.

Menurutnya, Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona, Rabu 2 Maret 2022 telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Dari Gudang CV AJ, Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter.  Sedangkan gudang di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter.

Didik menambahkan, bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.

Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Milyar.(***).





Exit mobile version